AZAS - AZAS DALAM PERPAJAKAN
Azas Equality
Maksudnya adalah pajak dilakukan secara adil dan merata. pajak harus adil dan pajak akan dikenakan oleh pihak - pihak yang memang wajib untuk membayar pajak dan mampu membayar pajak. Pajak tidak diwajibkan bagi mereka yang tidak mampu memabayar pajak. Tentu Segala hal mengenai perpajakan ini semua tentu sudah terdapat didalam undang - undang perpajakan ataupun undang - undang lain yang terkait dengan perpajakan. Adil disini juga mengacu pada konsep penerimaan dan pengorbanan. Sudah menjadi suatu pola pikir masyarakat bahwa jika kita membayar pajak kepada pemerintah maka pemerintah akan memberikan manfaat dari membayar pajak kepada wajib pajak yang membayar. Walaupun timbal balik tersebut tidak terjadi secara langsung.
Azas Equality
Maksudnya adalah pajak dilakukan secara adil dan merata. pajak harus adil dan pajak akan dikenakan oleh pihak - pihak yang memang wajib untuk membayar pajak dan mampu membayar pajak. Pajak tidak diwajibkan bagi mereka yang tidak mampu memabayar pajak. Tentu Segala hal mengenai perpajakan ini semua tentu sudah terdapat didalam undang - undang perpajakan ataupun undang - undang lain yang terkait dengan perpajakan. Adil disini juga mengacu pada konsep penerimaan dan pengorbanan. Sudah menjadi suatu pola pikir masyarakat bahwa jika kita membayar pajak kepada pemerintah maka pemerintah akan memberikan manfaat dari membayar pajak kepada wajib pajak yang membayar. Walaupun timbal balik tersebut tidak terjadi secara langsung.
Azas Certainty
Maksudnya adalah pajak dilakukan secara pasti, dan tidak sewenang - wenang. pajak bukan asumsi melainkan sesuatu yang pasti. (karena walaupun pajak merupakan kewajiban kepada negara, tetap saja asumsi wajib pajak mengatakan bahwa pajak adalah BEBAN dan diusahakan dapat ditekan seminim mungkin dan pasti serta tidak melanggar aturan) oleh sebab itu dengan azas ini diharapkan wajib pajak dapat mengetahui berapa besarnya pajak yang terhutang, dapat memperhitungkan besarnya pajak yang terhutang secara pasti, dapat membayarkan dan melaporkan pajak yang terhutang sebelum jatuh tempo.
Azas Convinience
Maksud dari Azas ini adalah wajib pajak membayar pajak tidak dalam dalam kondisi yang sulit membayar pajak dan juga diharapkan disaat yang paling tepat. bagi wajib pajak untuk membayarkan pajak. Lebih jelasnya ketika seorang karyawan memperoeh gaji dari suatu perusahaan maka pada saat itulah karyawan tersebut dipotong oleh pajak.
Azas Economic.
Maksud dari azas ini adalah pajak akan dikenakan semakin besar atau semakin kecil atau bahkan tidak perlu dikenakan pajak sesuai dengan keadaan ekonomi wajib pajak. Sudah merupakan kewajiban pajak oleh wajib pajak dikenakan pajak yang lebih besar apabila mereka memiliki penghasilan yang besar, begitu juga sebaliknya jika wajib pajak memiliki penghasilan yang kecil maka kewajiban pajaknya pun akan kecil, bahkan apabila suatu wajib pajak memang menurut undang - undang merupakan kategori yang tidak dikenakan pajak maka pihak tersebut tidak perlu membayar pajak.
Regards,
Dian Arief Wahyudi
Sumber : http://askandhie.blogspot.com/
Maksudnya adalah pajak dilakukan secara pasti, dan tidak sewenang - wenang. pajak bukan asumsi melainkan sesuatu yang pasti. (karena walaupun pajak merupakan kewajiban kepada negara, tetap saja asumsi wajib pajak mengatakan bahwa pajak adalah BEBAN dan diusahakan dapat ditekan seminim mungkin dan pasti serta tidak melanggar aturan) oleh sebab itu dengan azas ini diharapkan wajib pajak dapat mengetahui berapa besarnya pajak yang terhutang, dapat memperhitungkan besarnya pajak yang terhutang secara pasti, dapat membayarkan dan melaporkan pajak yang terhutang sebelum jatuh tempo.
Azas Convinience
Maksud dari Azas ini adalah wajib pajak membayar pajak tidak dalam dalam kondisi yang sulit membayar pajak dan juga diharapkan disaat yang paling tepat. bagi wajib pajak untuk membayarkan pajak. Lebih jelasnya ketika seorang karyawan memperoeh gaji dari suatu perusahaan maka pada saat itulah karyawan tersebut dipotong oleh pajak.
Azas Economic.
Maksud dari azas ini adalah pajak akan dikenakan semakin besar atau semakin kecil atau bahkan tidak perlu dikenakan pajak sesuai dengan keadaan ekonomi wajib pajak. Sudah merupakan kewajiban pajak oleh wajib pajak dikenakan pajak yang lebih besar apabila mereka memiliki penghasilan yang besar, begitu juga sebaliknya jika wajib pajak memiliki penghasilan yang kecil maka kewajiban pajaknya pun akan kecil, bahkan apabila suatu wajib pajak memang menurut undang - undang merupakan kategori yang tidak dikenakan pajak maka pihak tersebut tidak perlu membayar pajak.
Regards,
Dian Arief Wahyudi
Sumber : http://askandhie.blogspot.com/